Ukuran Poster Yang Harus Diketahui Sebelum Mencetak

 

Poster umumnya digunakan untuk kebutuhan media promosi, biasanya poster digunakan untuk mengiklankan  acara atau produk seperti poster film di bioskop, poster acara seminar, poster event, poster kpop dan lainnya.

Poster dapat disajikan dalam berbagai bentuk ukuran serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang Anda miliki. Ukuran poster yang besar memiliki efek kinerja lebih tinggi karena lebih banyak menarik perhatian ketika orang melihatnya.

Tetapi perlu diingat bahwa cetak poster dengan ukuran yang terlalu kecil maupun terlalu besar tidak akan efektif, bahkan terkesan mengganggu. Maka pastikan Anda menggunakan cetak poster yang tepat sesuai desain yang telah dibuat.

Ukuran Poster Standar

Ada ukuran poster standar yang dapat digunakan untuk hal bisnis maupun dekoratif ruangan, berikut referensi ukuran poster dari kecil hingga ukuran terbesar dalam centimeter yang sering digunakan di Indonesia;

Ukuran Poster A4 (21 cm x 29,7 cm)

Ukuran poster yang paling kecil adalah ukuran poster A4. Pada ukuran A4 desain gambar serta teks harus jelas agar dapat dilihat dari jarak yang cukup jauh. Kemudian headline saat penggunaannya harus menarik perhatian orang.

Memang dengan ukuran kecil Anda harus lebih memberikan poin penting saja pada desain poster yang dibuat. Pada ukuran A4 bahan yang digunakan untuk cetak poster adalah kertas tebal seperti Art Carton.

Ukuran Poster A3 (29,7 cm x 42 cm)

Ukuran poster A3 merupakan ukuran dua kali lipat dari A4. Dengan ukuran ini poster mampu memberikan informasi yang lebih banyak.

Poster dengan ukuran A3 dapat dicetak dengan bahan Art Carton, Art Paper, Luster, Photo Paper dan lainnya. Saat ini sudah banyak mesin Digital Printing juga dapat memproduksi dengan cetakan ukuran A3+ (30.5 cm x 48.7 cm) dengan harga yang terjangkau.

Ukuran Poster A2 (42 cm x 59, 4 cm)

Ukuran bahan poster A2 adalah ukuran dua kali lipat dari ukuran A3. Saat menggunakan ukuran ini maka Anda tidak dapat memasangnya pada sebagian besar tempat-tempat umum.

Previous Post
Next Post

About Author

0 comments: